NEWSTICKER

Berharta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi Berat

N/A • 31 March 2023 21:55

Sebanyak delapan pegawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dijatuhi sanksi berat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pasca terindikasi berharta tak wajar dalam laporan harta kekayaan 2020 dan 2021. 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan terdapat 69 orang terindikasi dari Laporan Harta kekayaannya (LHK) 2020 dan 2021. Kemudian, dari 31 pegawai tersebut Awan memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu. Rinciannya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

" Dari 31 pegawai yang perlu ditindaklanjut itu, untuk Direktorat Jenderal Pajak ada lima pegawai kena hukuman disiplin berat dan kemudian ada tiga pagawai kena hukuman sedang dari Bea Cukai, itu" ujar Awan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3/2023).
 
(Rulif Augheri Nail)