Ahli Pidana: Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Terlalu Ringan
19 January 2023 17:29
SHARE NOW
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menilai, tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi ini sangat ringan, karena perannya yang vital dalam kasus tersebut. Bahkan, Putri dinilai sebagai penyebab adanya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, jaksa meyakini, Putri Candrawathi bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, telah melakukan pembunuhan berencana.
Meski demikian, jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara, atas perannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.