Pakar: LPSK Tidak Pernah Beri Justice Collaborator Terhadap Jaringan Narkotika
N/A • 27 March 2023 22:09
Usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, penasihat hukum kedua terdakwa tersebut langsung mengajukan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim untuk kedua kliennya tersebut.
Meskipun Linda dan Dody telah menjalankan persidangan dengan berterus terang, menurut Asep LPSK tidak pernah memberikan justice collaborator terhadap jaringan narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, Dody dan Linda bisa saja mendapatkan hukuman mati atau pun hukuman seumur hidup.
"Harusnya maksimal, karena keduanya bagian dari jaringan internasional baik sebagai perantara jual beli barang yang dilarang (golongan 1), dan itu ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ucap pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Namun, berkat kejujurannya dalam persidangan, Dody dan Linda mendapat keringanan hukuman.
"Mungkin karena keterusterangannya membantu dalam persidangan yang artinya mempermudah dan akhirnya didiskon, yang satu 20, yang satu 18 tahun. Ya cukup lah segitu." ujar Asep Iwan Iriawan.
Asep mengatakan, hakim bisa saja meringankan tuntutan jaksa kepada terdakwa karena hal tersebut tertulis di KUHP Pasal 97 menyatakan hakim harus mempertimbangkan berat ringannya hukuman. Bahan pertimbangan hakim tersebut didasari dengan mempermudah pemeriksaan, menyesali perbuatan dan berterusterang.
(Nopita Dewi)