Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin kembali menjalani sidang dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak permintaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa.
Sebelumnya Ade Yasin meminta eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap. PN Bandung menilai alasan yang disampaikan terdakwa tidak dapat diterima.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan lima saksi dari total 35 saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.