NEWSTICKER

Pakar Nilai Eliezer Tidak Bisa Dipidana Karena Hanya Jalankan Perintah Sambo

19 January 2023 19:39

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Pakar Hukum Pidana, Albert Aries menilai, tuntutan tersebuy dinilai berat untuk seorang justice collaborator.

"Orang yang disuruh melakukan, hanya alat. Tidak dapat dipidana," ujar Albert Aries, dalam wawancara daring di program Primetime News Metro TV, Kamis (19/1/2023).

Pernyataan Albert diperkuat dengan adanya pasal 51 ayat 1 KUHP, yang berisi "barang siapa yang menjalankan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Pekan depan, pihak Eliezer akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut. Hakim akan menjadi orang terakhir yang akan memutuskan tuntutan yang tepat untuk Richard Eliezer. Hakim diharapkan dapat objektif memberi tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Hakim harus melihat surat dakwaan dan fakta, bukan terikat dengan surat tuntutan Jaksa," tegas Albert Aries.