NEWSTICKER

Jalan Berliku Richard Eliezer, Sang Justice Collaborator

N/A • 16 February 2023 09:31

Peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E telah menerima vonis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hakim memvonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Richard Eliezer namanya mencuat usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia melakukan aksi pembunuhan atas perintah sang atasan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan skenario awal terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, sosoknya muncul di muka publik saat Ia dan ajudan Ferdy Sambo mendatangai kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan. Eliezer kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer mulai membuka suara atas kejadian yang sebenarnya mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia memiliki peran sebagai justice collaborator di samping perannya sebagai eksekutor.

Richard Eliezer melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan yang berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga pada 30 Agustus 2022 bersama dengan terpidana lainnya. Richard Eliezer menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2022.

Serangkaian sidang dengan pemeriksaan sejumlah saksi dijalaninya dan hingga akhirnya Eliezer dan keempat terpidana lainnya menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum disusul sidang pledoi, replik, dan duplik.
(Muhammad Ali Afif)