Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan penjemputan paksa Hakim Agung Prim Haryadi, serta Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Jemput paksa dilakukan jika kedua hakim MA ini kembali mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat menanggapi pertanyaan soal mangkirnya kedua hakim MA tersebut terkait kasus pengurusan perkara di MA.
Alexander memperingatkan bahwa KPK berhak menjemput paksa, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang jika pihaknya kembali mangkir dalam pemeriksaan.
Alexander juga mengatakan pihak KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan selanjutnya. Ia memerintahkan keduanya hadir menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK soal kasus pengurusan perkara di MA yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah menjadwalkan pemeriksana sebanyak dua kali terhadap Prim Haryadi dan Suhadi. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksana KPK.