NEWSTICKER

Gaduh Transaksi Rp394 T di Kemenkeu, PPATK: Tak Kami Laporkan Jika Tak Terindikasi TPPU

N/A • 21 March 2023 21:30

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, pihaknya tidak akan melaporkan transaksi tersebut jika tidak ada indikasi TPPU. 

"Dan kami tegaskan atas keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK," kata Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

"Jadi jika dia tidak ada kandungan indikasi TPPU dia tidak mungkin akan disampaikan kepada pihak mana pun juga dan akan didata base-kan ke data base kami. Jadi kami punya kewenangan untuk mendata base-kan," imbuhnya. 

Dari Rp349 triliun, PPATK menyatakan bahwa sudah ada sebanyak 59% atau 260 kasus yang sudah ditindaklanjuti, tapi 41% lainnya belum ditindaklanjuti. Dengan demikian, PPATK meminta Kemenkeu untuk menindaklanjuti 41% kasus tersebut.

PPATK sendiri sudah melaporkan adanya laporan janggal. Namun pada kurun waktu 2009-2023, tidak ada tindaklanjut dari Kemenkeu untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

"Rata-rata kami mendapatkan informasi dalam kurun waktu 2009-2023 diduga terdapat tindak pidana pencucian uang," kata Ivan Yustiavandana

"Ada sebanyak 59,62% atau 260 kasus dari kementerian keuangan dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang, perpajakan, kepabianan," imbuhnya.

Di dalam kasus transaksi Rp394 triliun di Kemenkeu RI, Komisi III DPR juga akan meminta klarifikasi kepada Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD. Seperti diketahui bahwa Mahfud MD adalah yang pertama mengungkap adanya traksaksi yang mencurigakan di lingkup Kemenkeu RI.
(Siti Nor Sholikhah)