NEWSTICKER

Alasan Nindy Ayunda Sempat Absen Pemeriksaan Polisi: Sedang di Luar Negeri

Alasan Nindy Ayunda Sempat Absen Pemeriksaan Polisi: Sedang di Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 26 May 2023 23:35

Jakarta: Penyanyi Nindy Ayunda absen pada panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat, 5 Mei 2023. Pemeriksan itu terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal kekasihnya, Dito Mahendra.

Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya tidak pernah menolak untuk hadir. Hanya tidak bisa menghadiri panggilan polisi karena sedang tidak berada di Indonesia.

"Nah itu yang perlu kita klarifikasi ya. Jadi pada saat pemeriksaan sebelumnya itu, Mbak Nindy itu enggak pernah untuk menolak tidak hadir, cuma pada saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.

Daniel mengaku telah menyampaikan alasan itu kepada penyidik. Keterangan disebut juga dikuatkan dengan bukti tiket.

"Bahwa pada tanggal 5 pemanggilan pertama bukannya tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri," ujar Daniel.

Nindy Ayunda baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Dito Mahendra. Namun, pemeriksaan ini bukan lagi soal kepemilikan senjata api Dito. Melainkan, terkait dugaan menyembunyikan Dito.

Nindy diperiksa penyidik pukul 13.00 WIB dan keluar pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, Jumat, 26 Mei 2023. Nindy diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dengan 20 pertanyaan. Statusnya juga masih saksi. Nindy memastikan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan dugaan penyanyi Nindy Ayunda melakukan tindakan pidana menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Hal itu diketahui saat penggeledahan dua rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Dua rumah yang digeledah itu beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Djuhandhani mengatakan Dito dan kekasihnya, Nindy tinggal bersama di dua rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS (Dito) dengan NA (Nindy)," ujar Djuhandhani.

Nindy bisa dikenakan Pasal 221 ayat (1) KUHP bila terbukti menyembunyikan kekasihnya itu. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka yang menyeret Nindy didasari dua laporan polisi tipe A. Yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim yang dibuat 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senpi oleh tersangka Mahendra Dito Sampurno; dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan.
(Leah Alexis Laloan)