Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai menggelar sidang vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis kelima terdakwa, yakni:
Ferdy Sambo
- Dituntut penjara seumur hidup oleh JPU
- Divonis pidana mati
Putri Candrawathi
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 15 tahun penjara
Ricky Rizal
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 13 tahun penjara
Richard Eliezer
- Dituntut penjara 12 tahun oleh JPU
- Divonis satu tahun enam tahun penjara
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menyedot perhatian publik. Sebab meskipun sudah dijatuhi vonis mati, Ferdy Sambo diprediksi masih dapat memanfaatkan celah-celah hukum dalam kasus yang membelitnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, vonis terhadap Sambo bisa turun jika belum dieksekusi saat KUHP baru diberlakukan pada 2026 mendatang.
Pada Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun ternyata bersikap dan berbuat terpuji, maka pidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup.
Selain itu, celah satu lagi adalah jika ada ajuan banding. Ini akan menjadi peluang bagi Sambo untuk lolos dari jerat vonis mati.