Pengamat Kebijakan Publik: Piala Tidak Bisa Dikenakan Pajak Bea Cukai
N/A • 23 March 2023 11:50
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan bahwa barang berupa piala tidak bisa dikenakan pajak bea cukai. Barang yang bisa dikenakan pajak bea cukai biasanya barang elektronik, barang-barang mewah seperti handphone, tas, dan baju mahal.
"Piala kok dipajak," kata Agus Pambagio dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis (23/3/2023).
Menurut Agus, tidak ada peraturan tawar menawar dalam pemeriksaan barang-barang di bandara. Jika terjadi tawar menawar yang melibatkan petugas Bea Cukai, maka diduga ada unsur pemerasan.
"Itu sebuah pelaksanaan kebijakan yang tidak jelas. Itu memang orang iseng," tambahnya.
Pemeriksaan dengan membongkar barang pemilik tidak perlu dilakukan. Hal itu bisa terlihat dengan menggunakan X-Ray, scan, atau QR saat pemeriksaan di bandara.
"Orang kita ini suka sekali melanggar. Itu yang menjadi persoalan mendorong aparat menjadi overacting," kata Agus.
Agus menyebut petugas-petugas Bea Cukai di bandara seharusnya sadar bahwa sekarang media sosial sudah bebas. Jadi, jangan berusaha untuk memeras dengan alasan apapun.
"Kita budayanya budaya korupsi," ujar Agus.
(Silvana Febriari)