Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat suara soal vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap kliennya. Arman menyebutkan bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Yang kita dengar, pertimbangan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman mati.