NEWSTICKER

Kuasa Hukum: Arif Rachman Arifin Dinilai Berperilaku Jujur dan Terbuka oleh Hakim

4 February 2023 20:35

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa. Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Juaedi Saibih menyebut, hakim menilai Arif Rachman Arifin mempunyai sikap jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan. Sikap itu pula yang menjadi bahan pertimbangan dari jaksa.

"Majelis hakim menyampaikan terutama khusus untuk Arif Rachman Arifin bahwa ada pemeriksaan terlebih dulu. Karena (Arif Rachman Arifin) dinilai oleh ketua majelis sebagai pihak yang jujur dan terbuka sehingga dijadwalkan sidang terlebih dulu," urai kuasa hukum Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam live program Primetime News, Metro TV, Sabtu (4/2/2023).

Menurut Junaedi Saibih, terdapat unsur yang belum terpenuhi terhadap Arif Rachman secara faktual yakni berkaitan dengan unsur Pasal 32 dan 33 UU ITE karena di dalamnya mengandung unsur computer related crime. 

Dalam kasus ini, Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag