Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Keputusan itu disahkan MK pada 25 Mei 2023.
Pemeritah tidak sepakat pada beberapa poin. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, salah satunya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Juga Pasal 29 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 soal persyaratan usia calon pimpinan KPK.
Menurut mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang, hukum itu yang paling tinggi argumentasi, nalar dan logika. Oleh karena itu Saut mempertanyakan tingginya ketiga poin tersebut.
"Kalau hukum itu kan yang paling tinggi argumentasi, nalar dan logika. Tinggi enggak nalarnya? Tinggi enggak logikanya? Tinggi enggak argumentasi tentang perpanjangan itu? Ya sangat rendah," sebut Saut di program Primetime News Metro TV, Kamis 9 Juni 2023.
Saut juga menyebut pembenaran-pembenaran yang dilakukan MK harus dengan argumentasi yang relevan. Namun Saut pesimis hal itu dilakukan sebelum memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Gimana dia ajalah udah, kita mah ngikut aja. Mudah-mudahan negeri ini lebih bersih," tutup Saut.