Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut dianggap inkonsisten.
"Dulu ini (pimpinan KPK) kan diangkat berdasar undang-undang lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja. Dulu (Komisioner KPK) Ghufron tidak memenuhi syarat menurut undang-undang baru, maka diberlakukan yang lama," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud telah mencoba mengklarifikasi kepada pimpinan MK pada 29 Mei 2023. MK, kata Mahfud, memastikan keputusan ini diberlakukan untuk kepimpinan Firli Bahuri cs.
"Ya sudah diikuti saja, kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK," tutur dia.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menjalankan putusan MK. Sebab, Mahfud menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.