Gedung KPK. (Medcom.id)
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi banyaknya kritik terkait putusan masa jabatan lima tahun komisioner Lembaga Antirasuah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, menyampaikan pendapat boleh asal tidak anarki.
"Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak akan anarki tidak ada selesainya," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Ghufron berharap perbedaan pendapatan itu tidak membuat masyarakat membangkang dengan MK. Sebab, lanjutnya, putusan itu wajib dihormati.
"Mari kita tatap masa depan dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," ucap Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.