NEWSTICKER

Polisi Didesak Jerat Pelaku Pemerkosaan di Sulteng dengan UU TPKS

Ilustrasi. (medcom.id)

Polisi Didesak Jerat Pelaku Pemerkosaan di Sulteng dengan UU TPKS

Siti Yona Hukmana • 3 June 2023 06:37

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pengenaan UU TPKS untuk memberikan hukuman maksimal.

"Kompolnas mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP, agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta ada perlindungan kepada korban," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Juni 2023.

Poengky mengatakan saat ini pasal yang digunakan penyidik Polda Sulteng untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kata Poengky, digunakan juga Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

Menurut Poengky, terhadap perulangan kejahatan dapat diberikan hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun. Sehingga, total hukuman yang bisa diberikan kepada para pelaku yaitu 20 tahun penjara.

"Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," ungkap Poengky.

Polda Sulteng telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur ini. Yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu, AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini tujuh orang yang sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho beberapa waktu lalu.

Di samping itu, ada seorang anggota polisi yang diduga juga terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini. Namun, anggota Polri berinisial MKS itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sulteng masih melakukan pendalaman. Namun, MKS yang berpangkat Ipda telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)