NEWSTICKER

Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim Raup Omzet Rp20 Miliar Sebulan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Mei 2023. Medcom.id/Siti Yona

Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim Raup Omzet Rp20 Miliar Sebulan

Siti Yona Hukmana • 8 June 2023 16:56

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sembilan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku yang memproduksi oli palsu itu meraup omzet hingga Rp20 miliar sebulan.

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023.

Ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. Para tersangka ini berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ujar Hersadwi.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstoni menyebut para tersangka mengedarkan oli palsu ke sejumlah distributor di Indonesia. Dia mengakui ada oli palsu yang telah beredar di masyarakat dan digunakan.

"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," kata Indra.

Indra menyebut pihaknya tengah berupaya menarik oli-oli palsu yang telah beredar di masyarakat tersebut. Termasuk melakukan penindakan terhadap para distributor.

"Tindak lanjutnya ke depan akan kita pikirkan seperti apa, apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan," tuturnya.

Pengungkapan sembilan gudang produksi oli palsu ini dilakukan pada 24 Mei 2023. Dari sembilan gudang, tiga di antaranya dijadikan tempat produksi. Sisanya tempat percetakan dan lainnya.

Polisi menyita puluhan ribu oli palsu baik untuk sepeda motor dan mobil siap edar ke seluruh Indonesia. Rinciannya, 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.

Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar. Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu, serta menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lalu, Pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara.

Terakhir, Pasal 382 bis KUHP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)