NEWSTICKER

Tag Result: brigadir j

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

Metro Pagi Prime Time • 1 month ago brigadir jsambopersidangan sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Keluarga Minta Pangkat Brigadir J Dinaikkan Jadi Anumerta

Keluarga Minta Pangkat Brigadir J Dinaikkan Jadi Anumerta

Headline News • 1 month ago brigadir j

Usai vonis Sambo CS di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, orang tua Brigadir J mengupayakan pemulihan nama baik anaknya. Mereka juga berharap, adanya kenaikan dua pangkat untuk Yosua.

"Kami selaku orang tua meminta agar almarhum (Yosua) mendapatkan pangkat Anumerta," ujar Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Selain datang untuk menindak lanjutin misteri rekening Rp 200 juta milik Brigadir J, ditemani Kamarudin Simanjuntak, dua orang tua Yosua mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (17/2/2023). Kedatangannya kali ini untuk mengurus upaya pemulihan nama baik Yosua.

Orang tua Yosua menyampaikan beberapa hal kepada Polri termasuk kenaikan pangkat bagi Yosua dari Brigadir jadi Anumerta.  

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

Special Report • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

Special Report • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Orang Tua Brigadir J Laporkan Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang

Orang Tua Brigadir J Laporkan Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang

Metro Hari Ini • 1 month ago brigadir j

Pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melayangkan gugatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal atas dugaan pencurian uang. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp200 juta. 

Kamarudin mengatakan uang Yosua senilai Rp200 juta hilang dari rekening dan dari hasil pemeriksaan mutasi ditemukan ada aktivitas transfer ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu. 

Dalam persidangan, Ricky Rizal mengakui perbuatan itu tetapi ia berdalih bahwa uang itu merupakan dana operasional milik keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yosua. 

Saat ini, Kamarudin telah menyerahkan bukti mutasi dari tiga rekening miliki Yosua kepada penyidik. Selain itu pihak keluarga juga menginginkan benda milik Yosua dikembalikan diantaranya jam tangan, handphone dan pin emas dari pimpinan Polri. 

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

Headline News • 1 month ago brigadir jpersidangan sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar keterangan pers soal vonis ringan Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (17/2/2023). Vonis ringan bagi Eliezer menjadi bentuk penghargaan atas statusnya sebagai justice collaborator serta penanganan saksi pelaku yang bekerja sama.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya. Termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

Poin ketiga yakni pemberian penghargaan dari hakim kepada Eliezer karena sudah menjadi justice collaborator. Hasto juga mengapresiasi hakim yang sudah bijak dalam memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer dan kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding. 

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Metro Siang • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Propam Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim etik. 
 
Dalam sidang kode etik , Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kemungkinan menghadirkan pihak luar atau pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya sidang betul-betul transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
Kadiv Propam Irjen Polisi Syahardiantono sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E. Hakim kode etik akan mempertimbangkan berbagai hal dalam menyidang Eliezer salah satunya status justice collaborator

Eliezer berpeluang kembali ke Polri namun keputusan final akan disampaikan usai menjalani sidang kode etik. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim kode etik Polri.

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Selamat Pagi Indonesia • 1 month ago brigadir jsambopersidangan sambo

Meski jadi terdakwa, kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E dalam membongkar skenario bohong Ferdy Sambo, memiliki daya pikat di tengah publik. Salah satu pendukung Eliezer, Mery Chen menilai bahwa sosok Eliezer merupakan seorang anak golongan kelas bawah yang sedang berjuang untuk keadilan.

"Selama ini kita tahu bahwa keadilan untuk orang kecil itu sangat susah untuk didapatkan. Namun Eliezer membuktikan bahwa keadilan untuk orang kecil itu masih ada di Indonesia," kata Mery Chen, Jumat (17/2/2023).

Menurut Mery, peluang untuk kemenangan Eliezer sangat kecil. Namun, Eliezer berhasil membuktikannya dengan semangat dan tekad yang Ia miliki.

Sementara menurut Sosiolog Imam Prasodjo, mekanisme penegak hukum di Indonesia sudah mulai membaik. Imam Prasodjo mengungkap bahwa dirinya ikut menjadi bagian yang mendorong agar siapapun yang berkuasa, dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim menyatakan bahwa Eliezer secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Selamat Pagi Indonesia • 1 month ago persidangan sambobrigadir j

Vonis hukuman mati telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut menjadi bukti keadilan masih ditegakkan. Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap mantan kadiv propam Polri tersebut menuai beragam tanggapan.

Tangisan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak pecah di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Kelegaan diekspresikan Rosti dan pengunjung persidangan setelah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dinilai hanya asumsi majelis hakim semata tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan. Pihak keluarga Ferdy Sambo hingga kuasa hukum mempertanyakan hal ini. Vonis hukuman mati faktanya bukan babak akhir dari drama pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum selanjutnya untuk bertahan hidup. Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru di mana pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo jelas memantik perdebatan di masyarakat. Hukuman mati menjadi sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang masih berlaku di Indonesia. 

Jika memang banding menjadi upaya hukum selanjutnya. Maka, harapan banyak pihak agar keadilan tetap ditegakkan dan hukuman setimpal tetap dijatuhkan kepada sang aktor intelektual pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri: Ada Peluang Eliezer Kembali Jadi Polisi

Kapolri: Ada Peluang Eliezer Kembali Jadi Polisi

Selamat Pagi Indonesia • 1 month ago kapolribrigadir j

Perjalanan karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E sebagai anggota kepolisian belum sepenuhnya habis. Meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri menyebut Eliezer berpeluang untuk kembali menjadi anggota Polri.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,"ucap Listyo Sigit Prabowo.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Bharada E kembali ke Brimob, Sigit menyebut peluang akan selalu ada.

"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob)," jawabnya

Diketahui, Polri sedang mempertimbangkan kembalinya Bharada Richard Eliezer menjadi anggota Polri setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Polri akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Richard Eliezer terlebih dahulu.
 
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan Polri dalam menentukan hasil sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik juga telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. 

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

Primetime News • 1 month ago persidangan sambobrigadir j

Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding untuk vonis ringan Eliezer. Mantan hakim agung Gayus Lumbun menilai hal tersebut tidak lazim dan menjadi bagian dari perubahan.  

Vonis Eliezer menjadi bagian dari perubahan, namun Gayus tidak berani menimbang perubahan tersebut baik atau buruk. 

"Perubahannya bagus atau jelek, saya tidak berani menjudgemant. Tapi kira-kira ini ada kejanggalan," 

Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Eliezer mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun merupakan kombinasi dari pemaafan keluarga Brigadir J dan peran Eliezere sebagai justice collaborator.

"Menurut saya putusan ini (vonis Eliezer) adalah kombinasi dari pemaafan keluarga korban kepada Eliezer dan peran Eliezer yang ditetapkan oleh hakim sebagai saksi pelaku yang bersedia mengungkap perkara ini (justice collaborator)," ucap pakar hukum pidana Albert Aries.

Putusan hakim tetap berlaku terhadap Eliezer dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Eliezer juga masih memiliki peluang untuk kembali berdinas di Polri.

Pakar: Eliezer Layak Dapat Vonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Pakar: Eliezer Layak Dapat Vonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Metro Hari Ini • 1 month ago brigadir J

Hakim memvonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pertimbangan status justice collaborator, Rabu (15/2/2023). Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho menyebut, hukuman itu sangat layak diterima Eliezer.

Status justice collaborator yang diembankan kepada Richard Eliezer, menurut Hibnu, sangat berat. Pasalnya selain menjadi pelaku, JC juga sekaligus menjadi saksi terhadap perkara pembunuhan yang ia lakukan. 

"Sangat layak, jika tanpa Eliezer sepertinya kasus (pembunuhan Brigadir J) ini terseok-seok," ujar Hibnu Nugroho dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Menurut Hibnu, Eliezer sudah membantu penyidik, jaksa hingga hakim dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejujurannya telah mengungkap sejumlah fakta krusial dalam kasus tersebut.

Selain itu, Hibnu juga meyakini jaksa tidak akan mengajukan banding untuk vonis Eliezer. Ia berpendapat bahwa tidak ada untungnya jika jaksa mengajukan banding, baik untuk Eliezer ataupun terdakwa lainnya.

"Karena, peradilan itu azasnya sederhana, cepat dan biaya ringan. Kalau terus mengajukan banding kapan eksekusinya," lanjut Hibnu.

Hibnu berharap, seluruh proses hukum yang didapat oleh para terdakwa dapat berjalan lancar. Serta putusan hakim dalam memberikan vonis dapat menjadi contoh untuk hakim lainnya.

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif saat Beri Vonis Eliezer

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif saat Beri Vonis Eliezer

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara usai pembacaan vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Mahfud menilai hakim objektif seluruh fakta persidangan serta memperhatikan akal sehat publik.

"Hakim punya keberanian, objektif membaca fakta yang ada," ucap Mahruf MD.

Mahfud MD menyebut hakim sangat logis dalam mengambil keputusan. Walaupun banyak "rong-rongan" masyarakat terhadap vonis terdakwa, tetapi hakim tetap independen terhadap putusannya.

Selain itu, konstruksi putusan yang dibacakan hakim sangat bagus. Mahfud mengatakan, putusannya mudah dipahami oleh orang awam.

Sebelumnya, Jelang sidang replik pembunuhan berencana Brigadir J, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberikan simpati kepada Richard Eliezer. Saat itu, ia berharap kejujuran Richard Eliezer dalam membongkar pembunuhan Brigadir J dibalas dengan hukuman ringan.

Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Eliezer

Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Eliezer

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menghargai kejujuran Eliezer yang telah membuat terang kasus tersebut.

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Brigadir J, dengan keterangan yang jujur, konsisten, dan sesuai dengan alat bukti yang ada,"ucap hakim saat bacakan putusan, Rabu (15/2/2023).

Selain mengabulkan status justice collaborator, hakim juga mengabulkan pengajuan sahabat pengadilan terhadap terdakwa Richard Eliezer. Surat pengajuan itu berisikan harapan akademisi yang menginginkan kejujuran Eliezer diberikan balasan yang setimpal.

Richard Eliezer sebagai justice collaborator berhak mendapatkan penghargaan. Hal itu diatur dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Sehingga, akhirnya hakim memberikan vonis ringan kepada Eliezer.

Pakar: Putusan Vonis Eliezer akan Jadi Sejarah Hukum di Indonesia

Pakar: Putusan Vonis Eliezer akan Jadi Sejarah Hukum di Indonesia

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Hakim disebut telah mengukir sejarah baru usai memvonis ringan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasalnya, menurut Jamin Ginting mencari keadilan di Indonesia sangatlah sulit.

"Ini akan menjadi sejarah. Di Indonesia, menjadi keadilan itu sulit, orang jujur saja belum tentu mendapat keadilan, tetapi hari ini semua dipatahkan hakim," ucap Jamin Ginting, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Jamin sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh hakim saat memberikan vonis kepada Richard Eliezer. Hakim dinilai sangat mempertimbangkan status  justice collaborator yang disandang oleh Eliezer.

Jamin berharap, kasus ini akan menjadi contoh untuk kasus-kasus selanjutnya. Ia juga yakin jika pengadilan terus independen seperti sekarang, maka lembaga peradilan di Indonesia akan berkembang.

Eliezer Divonis Ringan Cermin Kemenangan 'Orang Kecil'

Eliezer Divonis Ringan Cermin Kemenangan 'Orang Kecil'

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer menangis terharu saat mendengar kliennya divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023). Ronny menyebut, vonis itu merupakan jawaban dari doa dan dukungan seluruh pihak kepada Eliezer.

"Terima kasih untuk seluruh dukungannya, ini kemenangan untuk orang kecil," ujar Ronny Talapessy.

Dalam sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Eliezer mendapat vonis 1,6 tahun penjara. Berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Berdasarkan fakta persidangan, Ronny menyebut hal yang meringankan vonis Richard Eliezer, di antaranya status justice collaborator dan pihak keluarga koran yang telah memaafkan kliennya.

Ronny mengaku, sebelum persidangan dirinya sempat khawatir terhadap vonis yang akan dijatuhkan pada kliennya. Pasalnya, vonis empat terdakwa lainnya lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Ronny hanya berharap jaksa tidak mengajukan banding untuk kliennya.

 Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Pakar Hukum Pidana, Jamin ginting mengapresiasi kinerja hakim di PN Jakarta Selatan dalam memutus perkara pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan usai hakim selesai memvonis ringan Richard Eliezer.

"Saya mengapresiasi kinerja hakim, kita perlu hakim-hakim yang independen seperti ini," ujar Jamin. 

Menurut Jamin, tekanan yang besar pasti dirasakan oleh para hakim, terlebih dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Jamin menyebut, seluruh hakim yang memvonis terdakwa, independen dan progresif.

Di sisi lain, vonis yang diberikan hakim, berbanding 180 derajat dengan apa yang dituntut oleh jaksa. Jamin yakin kebenaran ada pada hakim yang memutus perkara.

Pesan Keluarga Brigadir J untuk Eliezer: Jangan Mudah Tergiur Rayuan Mulut Penjahat

Pesan Keluarga Brigadir J untuk Eliezer: Jangan Mudah Tergiur Rayuan Mulut Penjahat

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J menerima dengan lapang dada vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan anaknya. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Eliezer dapat memetik hikmah dari peristiwa tersebut.

"Jangan mudah tergiur dengan rayuan mulu penjahat seperti Ferdy Sambo dan istrinya yang selalu memberikan janji tapi merusak masa depan," ucap Rosti Simanjuntak, sambil terisak dalam wawancara langsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti mengapresiasi kejujuran yang ditunjukkan oleh Richard Eliezer di persidangan. Berkat kejujurannya, semua skenario yang disusun Ferdy Sambo berhasil terungkap dan telah mendapat hukuman yang adil bagi keluarga.

Rosti berharap Eliezer ikhlas menjani hukuman yang diberikan hakim kepadanya. Ia berharap, semua dapat mengambil pelajaran dari peristiwa yang sudah menewaskan anaknya tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada pendukung Eliezer agar memberi dukungan yang sama untuk Brigadir J.

Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh media yang telah menyebarkan berita pembunuhan anak kliennya dengan bertanggung jawab. 

Pengacara Keluarga Brigadir J: Vonis Eliezer Memuaskan Rasa Keadilan

Pengacara Keluarga Brigadir J: Vonis Eliezer Memuaskan Rasa Keadilan

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Hakim menyatakan status justice collaborator Richard Eliezer terpenuhi dan akhirnya hanya memvonis 1,6 tahun penjara. Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menyebut, vonis itu memuaskan rasa keadilan.

"Yang jelas, vonis ini memuaskan rasa keadilan, baik untuk hukum, maupun keluarga," ucap Martin Lukas Simanjuntak, dalam wawancara langsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Martin mengatakan, seluruh pihak termasuk pihak keluarga Brigadir J setuju dengan putusan hakim. Ia mengapresiasi semua kejujuran yang diberikan di muka persidangan, hingga akhirnya dijatuhi vonis.

"Jasa dia (Eliezer) sangat besar untuk keluarga almarhum Brigadir J," lanjut Martin.

Sejak awal persidangan, Martin yakin bahwa Eliezer bukanlah pelaku utama. Ia yakin ada dalang dibalik pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ia menyebut, Eliezer hanya sial saat peristiwa penembakan terjadi.

Di sisi lain, Martin berharap peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat menjadi pelajaran untuk Richard Eliezer dan bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut.

Berikut Jadwal Sidang Vonis Sambo Cs

Berikut Jadwal Sidang Vonis Sambo Cs

Newsline • 2 months ago brigadir j

Pekan depan, akan menjadi pekan yang menentukan bagi para terdakwa kasus pembunuhan yosua hutabarat. kelima terdakwa akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Sidang akan diawali terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023). Selanjutnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menerima vonis hakim satu hari setelahnya, Selasa (14/2/2023). Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). 

Publik sangat menantikan besarnya vonis yang akan dijatuhkan hakim untuk para terdakwa. Keadilan hakim akan diuji saat sidang vonis pekan depan. 

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing delapan tahun penjara, Sedangkan Eliezer 12 tahun penjara.

Ronny Talapessy Bersikukuh Richard Eliezer Harus Dibebaskan

Ronny Talapessy Bersikukuh Richard Eliezer Harus Dibebaskan

HOTROOM • 2 months ago brigadir j

Pengacara Ronny Talapessy bersikukuh kliennya, Richard Eliezer harus lepas dari jeratan pidana. Menurutnya, seorang yang diperalat tidak bisa dipidanakan.

"Dalam hukum pidana, orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tegas Ronny Tapalessy dalam program Hotroom Metro TV, Rabu (1/2/2023).

Ronny mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan adalah Richard Eliezer dijadikan sebagai alat untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sehingga ia masih berharap kliennya bisa dilepaskan. 

Jaksa Simpulkan PC Berselingkuh, Febri Diansyah: Itu 'Titipan'

Jaksa Simpulkan PC Berselingkuh, Febri Diansyah: Itu 'Titipan'

HOTROOM • 2 months ago brigadir j

Jaksa menyimpulkan hubungan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J merupakan perselingkuhan, bukan pelecehan. Febri Diansyah selaku pengacara istri eks Kadiv Propam itu membantah tuduhan jaksa kepada kliennya.

Febri menyebut, dalam BAP Putri Candrawathi tidak ada pembahasan soal perselingkuhan. Ia juga memyimpulkan, perkataan jaksa soal perselingkuhan itu adalah "titipan".

"Kami sebagai pengacara harus menyelidiki, ternyata benar (perkataan jaksa) itu titipan," ucap Febri Diansyah dalam program Hotroom Metro TV, Rabu (1/2/2023).

Febri menyebut, jaksa berkata hanya bemodalkan satu bukti, yakni poligraf yang sejatinya tidak terkait dengan perkara. Ia tetap bersikeras, keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan layak dipercaya.

Pengacara Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Terlibat dalam Skenario Sambo

Pengacara Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Terlibat dalam Skenario Sambo

Metro Hari Ini • 2 months ago brigadir J

Pengacara Kuat Ma'ruf, Dicky Nelson, bantah tuntutan jaksa yang mengatakan kliennya merencanakan pembunuhan bersama Ferdy Sambo di lantai tiga. Ia mengatakan waktu tiga menit yang dimaksudkan jaksa habis hanya untuk naik turun tangga rumah dinas eks Kadiv Propam.

"Kuat Ma'ruf tidak pernah berbincang dengan Sambo soal menghilangkan nyawa Brigadir J," ucap  Dicky Nelson, Selasa (31/1/2023).

Dicky Nelson kembali membacakan kronologi saat Kuat Ma'ruf naik ke lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo. Ia mengatakan, waktu tiga menit untuk kliennya berbincang soal pembunuhan merupakan hal yang mustahil.

"Waktu tiga menit habis hanya untuk naik dan turun tangga," lanjutnya.

Diketahui Kuat Ma'ruf terbukti melalui rekaman CCTV naik ke lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo selama tiga menit. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa momen itu dijadikan keduanya untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Ibunda Brigadir J Nilai Isi Duplik Kuat Ma'ruf Janggal

Ibunda Brigadir J Nilai Isi Duplik Kuat Ma'ruf Janggal

Metro Hari Ini • 2 months ago brigadir j

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai ada kejanggalan dari isi duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Rosti bersikeras jika Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

"Duplik dari pada pengacaranya Kuat Ma'ruf itu sangat menunjukkan bahwa mereka ada keanehan dan kejanggalan. Udah jelas-jelas Kuat Ma'ruf di sini terbukti mulai dari Magelang mau melakukan pembunuhan kepada anak saya (Brigadir J) dengan membawa pisau bahkan mengejar anak saya Nofrianyah Yosua," kata Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Menurut Rosti, hal ini menunjukkan bahwa kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf ingin menghindar dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan Jaksa Terhadap Ricky Rizal Dinilai Menyudutkan & Menggiring Opini Hakim

Tuntutan Jaksa Terhadap Ricky Rizal Dinilai Menyudutkan & Menggiring Opini Hakim

Headline News • 2 months ago brigadir J

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam rencana pembubunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyebut jaksa hanya menyudutkan dan menggiring opini hakim dan masyarakat.

"Tidak ada dalil jaksa yang terbukti dalam dakwaan," ujar pengacara Ricky Rizal, Selasa (31/1/2023).

Erman menyebut tidak ada fakta yang terbukti secara sah di persidangan yang menyebut Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan brigadir J. Tuduhan jaksa yang mengatakan terafiliasi dengan terdakwa lainnya juga disebut merugikan Ricky Rizal.

"Tim penasehat hukum Ricky Rizal bersifat independen," tegas Erman Umar.

Menurut Erman tuntutan yang diberikan jaksa tidak berlandaskan alat bukti dan fakta di persidangan. Sehingga, Erman berharap hakim dapat mengesampingkan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal.

Tuntutan Jaksa Terhadap Kuat Ma'ruf Dianggap Asumsi

Tuntutan Jaksa Terhadap Kuat Ma'ruf Dianggap Asumsi

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan jaksa tersebut dianggap hanya berasumsi dan tidak mampu dibuktikan kebenarannya. 

"Dalil jaksa hanya berdasarkan imajinatif dan tidak memiliki dasar hukum," ucap Pengacara Kuat Ma'ruf, Misbahuddin Gasma, Selasa (31/1/2023).

Ia sangat menyayangkan hal itu dilakukan jaksa di persidangan. Menurutnya, Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat dalam skenario pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Misbahuddin ingin persidangan Sambo Cs dilakukan dengan objektif dan berdasarkan KUHAP. 

Pakar: Jaksa Menuntut Sambo Cs Berdasarkan Fakta, Tidak Halusinasi

Pakar: Jaksa Menuntut Sambo Cs Berdasarkan Fakta, Tidak Halusinasi

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J menyebut jaksa berhalusinasi dalam memberikan tuntutan. Menurut Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, jaksa menuntut berdasarkan fakta. 

"Dalam pembuktian tidak ada halusinasi, tapi berdasarkan fakta," tegas Hibnu Nugroho,dalam program Breaking News Metro TV, Selasa (31/1/2023).

Jaksa telah melakukan pembuktian dengan berbagai fakta, dari fakta manual, scientific, hingga fakta berdasarkan saksi ahli. Sehingga, kata halusinasi yang diberikan kepada jaksa dinilai tidak cocok.

Di sisi lain, Hibnu menegaskan bahwa saling sindir dalam sidang replik dan duplik hal yang lumrah karena ingin mempengaruhi hakim. Hibnu juga mengatakan, sindiran yang dilemparkan pengacara terdakwa kepada jaksa masih dalam batas wajar. 

"Itu sah-sah saja, yang tidak boleh apabila sudah menyudutkan, dan mengandung sara," ucap Hibnu Nugroho.

Hibnu yakin hakim telah memiliki pandangan serta kesimpulan untuk para terdakwa. Sidang replik dan duplik hanya akan berpengaruh kecil untuk hakim.

Pakar: Sidang Duplik Sambo Cs Dijadikan Ajang Saling Sindir

Pakar: Sidang Duplik Sambo Cs Dijadikan Ajang Saling Sindir

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang duplik untuk menjawab replik yang dilemparkan jaksa. Faktanya, sidang duplik yang terjadi justru dijadikan ajang saling sindir antarkeduanya. 

"Jawab menjawab pada replik dan duplik seolah jadi saling sindir," ujar Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho dalam program Breaking News Metro TV, Selasa (31/1/2023).

Pihak Sambo Cs seolah ingin menggambarkan kronologi penembakan dari sisi terdakwa. Namun, menurut Hibnu, hal semacam itu tidak perlu dijelaskan, karena sudah ada dalam tuntutan jaksa.

Hibnu menambahkan, jika keduanya mencoba menjabarkan apa yang terjadi, maka tidak akan ada "benang merah" dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa menjelaskan berdasarkan subjektif, sedangkan jaksa menjelaskan secara objektif. 

"Keduanya memiliki kepentingan masing-masing, tidak akan ada titik temu," jelas Hibnu. 

Meski demikian, perdebatan yang terjadi saat sidang replik dan duplik sangatlah wajar, karena ingin melakukan pembelaan. Tuntutan jaksa dan pledoi dinilai sudah cukup untuk hakim menjatuhkan vonis bagi para terdakwa. 

Pengacara Sambo Minta Hakim Abaikan Replik Jaksa

Pengacara Sambo Minta Hakim Abaikan Replik Jaksa

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Pihak Ferdy Sambo meminta hakim untuk mengesampingkan replik jaksa serta keterangan Richard Eliezer. Pengacara eks Kadiv Propam itu bersikukuh kliennya tidak merencanakan pembnuhan terhadap Brigadir J.

"Fakta yang terungkap di persidangan, sudah sepatutnya replik jaksa diabaikan," ujar pengacara Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023).

Pihak Sambo menyebut, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J, tidak direncanakan sebelumnya. Ia mengatakan tidak sengaja bertemu korban saat hendak bermain bulu tangkis.

Bahkan, disebut Ferdy Sambo sempat mengonfirmasi kepada Brigadir J terhadap kekerasan seksual, tetapi korban tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, eks Kadiv Propam itu naik pitam dan memutuskan untuk memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak.

Menurutnya, Jaksa dinilai ceroboh dalam menyimpulkan fakta di persidangan. Bahkan ia menyebut, jika memang jaksa memiliki bukti yang bisa menyimpulkan perencanaan, seharusnya bisa dipaparkan dalam replik.

Sidang Duplik Ferdy Sambo (5)

Sidang Duplik Ferdy Sambo (5)

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Terdakwa Ferdy Sambo sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut umum (JPU) setelah pleidoi pada sidang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda sidang duplik, rencananya terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya akan kembali mengajukan nota pembelaan atau pleidoi berharap hukuman dapat diringankan. 

Dalam tahap sidang duplik ini, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J tinggal satu langkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. 

Selain Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang sudah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan duplik dan akan memberikan tanggapan atas pernyataan JPU pada sidang replik yang digelar sebelumnya.