NEWSTICKER

Tag Result: persidangan sambo

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (4)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (4)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (3)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (3)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (2)

Vonis Pasutri, Sambo-Putri (2)

• 8 months ago

Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan  keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Ricky Rizal akan Ajukan Banding Berapapun Vonis Pidananya Nanti

Ricky Rizal akan Ajukan Banding Berapapun Vonis Pidananya Nanti

• 8 months ago

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Melihat putusan itu, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Ricky nantinya.

"Bagi kami berapapun hukumannya, satu tahun pun kami itu akan tetap banding," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, Senin (13/2/2023).

Erman Umar menyebut, dalam fakta persidangan terlihat jelas Ricky telah menolak perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Hal itu lah yang menjadi dasar pihaknya akan berusaha untuk mengajukan banding berapapun putusan yang diberikan hakim kepada Ricky.

Sementara menurut pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, vonis terhadap Ricky tidak akan lebih tinggi dibanding Sambo dan Putri. Sebab, terdapat perintah relasi kuasa atasan antara Ricky dan Sambo. Faktor usia Ricky yang masih muda juga bisa menjadi pertimbangan hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi para terdakwa dalam perkara ini. Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana yang jaksa ajukan.

Keluarga Minta Negara Pulihkan Nama Baik Brigadir J

Keluarga Minta Negara Pulihkan Nama Baik Brigadir J

• 8 months ago

Pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, meminta pemerintah Indonesia dan Presiden Joko Widodo untuk membantu memulihkan nama baik Brigadir J dan memberikan ganti rugi kepada keluarga.

"Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai kepala negara agar turut membantu memulihkan nama baik Brigadir J dan keluarga," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Pihak keluarga Brigadir J juga menyatakan akan meminta ganti rugi sebagai korban atas kejahatan yang telah dilakukan oknum petinggi kepolisian.

Reza Indragiri Ungkap 3 Faktor Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Sambo

Reza Indragiri Ungkap 3 Faktor Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Sambo

• 8 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkap terdapat tiga faktor yang membuat majelis hakim PN Jakarta Selatan mantap menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sambo. 

"Ada faktor Eliezer, keluarga mendiang Brigadir Yosua, dan dari diri Ferdy Sambo sendiri," ujar pakar psikologi forensik Reza Indragiri, Senin (13/2/2023).

Reza melihat majelis hakim menaruh kepercayaan penuh kepada Richard Eliezer selaku justice collaborator. "Ketika ada perdebatan, perbedaan versi antara Ferdy Sambo dan Eliezer mengenai peristiwa, majelis hakim menaruh kepercayaan kepada versi Eliezer," ujarnya. 

Reza Indragiri juga mengapresiasi langkah luar biasa yang telah diberikan hakim selama persidangan berlangsung. Diketahui, keluarga Brigadir J diberikan kesempatan untuk menyampaikan isi hatinya.

"Apa yang dilakukan oleh keluarga Brigadir J itu mengingatkan saya kepada istilah victim impact statement. Sebuah langkah luar biasa yang diberikan hakim, di mana korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan isi hati dan kepala mereka di ruang persidangan pidana ini," kata Reza. 

Menurut Reza Indragiri, hal ini sangat jarang dilakukan di persidangan-persidangan pidana lainnya. Selain itu, riset menunjukan bahwa ketika korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan victim impact statement, maka pengaruhnya terhadap pemberatan sanksi pidana bagi terdakwa itu sangat mungkin terjadi.

Terakhir, sikap Ferdy Sambo yang tidak mengakui perbuatannya hingga vonis dijatuhkan juga dinilai turut memengaruhi putusan hakim.

"Yang paling parah adalah hingga hari ini putusan dibacakan pun ternyata Ferdy Sambo tetap ingkar, tetap berdusta, tetap menutup-nutupi perbuatannya," tutup Reza. 

Divonis Hukuman Mati, Masihkah Sambo Punya Kesempatan?

Divonis Hukuman Mati, Masihkah Sambo Punya Kesempatan?

• 8 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan divonis hukuman mati oleh hakim. Tentunya kubu Sambo tidak akan diam dan akan segera ajukan banding.

"Siapapun kuasa hukumnya, pastinya Ferdy Sambo berkeinginan untuk merubah putusan ini," ujar Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah dalam Breaking News Metrotv, Senin (13/2/2023).

Hery menjelaskan, bahwa Sambo masih memiliki kemungkinan untuk bisa menghindari hukuman mati. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 Pasal 100 berbiaca soal pidana mati percobaan. 

UU tersebut diketahui memiliki arti bahwa orang yang divonis hukuman mati akan dilihat terlebih dahulu selama 10 tahun, jika ada perubahan sikap mejadi lebih baik maka hukumannya akan diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Keyakinan Hakim Bongkar Kebohongan Sambo Cs

Keyakinan Hakim Bongkar Kebohongan Sambo Cs

• 8 months ago

Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J hingga tewas. Keyakinan itu mematahkan kebohongan para terdakwa yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yoshua.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan hakim memiliki keyakinan bahwa Ferdy Sambo turut menghabisi nyawa Brigadir J. Meski keterangan terdakwa dan sejumlah saksi mengatakan sebaliknya. 

"Majelis hakim memiliki keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Keyakinan hakim didapatkan dari keterangan Richard Eliezer dan bukti forensik. Pada persidangan dua bulan lalu, Eliezer mengaku melepaskan 3-4 tembakan yang menyebabkan Yosua tewas. Sementara berdasarkan hasil autopsi, ada lima luka tembakan di tubuh Yosua.

Di persidangan, Sambo membantah keterangan ia turut menembak Yoshua. Bantahan itu dikuatkan dengan keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kompak mengaku tidak melihat Sambo menembak Brigadir J. Namun, hakim tidak terpengaruh pada pengakuan Sambo dan mematahkan kesaksian Ricky dan Kuat.

Selain itu, keyakinan hakim dalam perkara ini tidak dapat dilihat dari hasil vonis saja. Keyakinan ini juga telah memisahkan dengan tegas siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur di persidangan.

Majelis Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Majelis Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

• 8 months ago

Selain merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga majelis hakim nyatakan terbukti turut menembak Brigadir J. Bantahan yang Ferdy Sambo kemukakan dalam sidang telah terpatahkan oleh temuan barang bukti dan keterangan dari para saksi. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa melakukan penembakan terhadap korban dengan Glock 17 dan menggunakan sarung tangan hitam," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Penembakan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore, terdakwa lakukan dengan menggunakan sarung tangan hitam untuk menghilangkan sidik jari di gagang pistol. Keberadaan sarung tangan hitam inilah yang sempat menjadi kontroversi karena dalam rekaman CCTV tidak terlihat Ferdy Sambo mengenakannya.

Barang bukti meyakinkan majelis hakim adalah fakta bahwa satu dari 12 peluru dalam magasin pistol Glock 17 yang Eliezer gunakan untuk menembak Brigadir J identik pistol milik Ferdy Sambo. Yaitu peluru tajam 9 mm berwarna silver merk Luger yang juga ditemukan dalam magasin pistol Glock 17 Sweden di pinggang Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri ini diyantakan terbukti secara sah bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan secara bersama-sama membuat sistem elektronik tidak bekerja. 

Vonis pidana mati tersebut lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup yang jaksa ajukan. Vonis maksimal dijatuhkan karena majelis hakim tidak menemukan adanya unsur yang bisa meringankan tindak pidana Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Selain berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, unsur yang memberatkan lainnya adalah fakta bahwa korban adalah ajudan terdakwa. Perbuatan tersebut menyebaban keduakaan mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan sebagai aparat keamanan dalam hal jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, membuat banyak anggota Polri terlibat, mencoreng nama baik Polri di dalam dan luar negeri," sambung hakim Wahyu Imam Santoso.

Jelang Sidang Vonis Sambo, Keluarga Gelar Doa Bersama & Ziarah di Makam Brigadir J

Jelang Sidang Vonis Sambo, Keluarga Gelar Doa Bersama & Ziarah di Makam Brigadir J

• 8 months ago

Tante almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersama pihak keluarga dan Pemuda Batak Bersatu menggelar doa bersama di makam Brigadir J di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/2/2023) tepat di hari sidang vonis Ferdy Sambo. 

Usai ziarah dan menggelar doa di makam mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak akan melakukan nonton bareng sidang vonis Sambo bersama keluarga. Pihak keluarga Brigadir J berharap hakim memberi hukuman semaksimal mungkin.

"Bersama keluarga, kami akan melakukan doa kepada Tuhan biar hukuman dari Tuhan mereka dapatkan, karena kami sampai di sini sudah luar biasa menunggu, sehingga kasus ini bisa terbongkar" ucap Roslin Simanjuntak.

Roslin menyampaikan terima kasih untuk pengacara Keluarga Brigadir J yang senantiasa melindungi dan menuntut keadilan. Roslin juga mengucap terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang mendukung kasus ini agar segera terungkap.

"Kami meminta kepada Tuhan, agar Tuhan beri kami kekuatan dan ketegaran hati apapun keputusan nanti, jika tidak sesuai dengan harapan. Kami hanya memohon kepada Tuhan agar dikuatkan" tutup Roslin Simanjuntak.

Pengacara Keluarga Yosua Yakin Hakim Vonis Sambo Sesuai Fakta Persidangan

Pengacara Keluarga Yosua Yakin Hakim Vonis Sambo Sesuai Fakta Persidangan

• 8 months ago

Pengacara keluarga Yosua, Yonathan Baskoro meyakini bahwa majelis hakim akan memvonis Ferdy Sambo sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga memprediksi vonis Putri Candrawathi akan lebih berat dibanding tuntutan JPU. 

"Kami masih meyakini untuk vonis nanti, hakim akan melihat bagaimana jalannya persidangan," kata Pengacara keluarga Yosua, Yonathan Baskoro dalam Breaking News Metro TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Yonathan, hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi, yakni kebohongan dan tuduhan keji Putri terhadap Brigadir Yosua. Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit dalam bersaksi di pengadilan. 

Di sisi lain, pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengungkapkan pada hakikatnya hakim memahami ada bagian dari independensi yang tidak boleh diintervensi. 

"Hakim yang menangani perkara akan membatasi diri dan membaca hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang disidangkan karena berpengaruh terhadap keyakinannya dalam putusan yang akan dikeluarkan," ujar Hery.

Hery menambahkan, dalam kasus-kasus yang menarik atensi publik yang sangat luar biasa, tidak bisa menghilangkan peran-peran masyarakat, termasuk pers. Mereka sangat berperan dalam menyuarakan keadilan bagi korban. 

Mahfud MD Yakin Hakim akan Vonis Ferdy Sambo Secara Profesional

Mahfud MD Yakin Hakim akan Vonis Ferdy Sambo Secara Profesional

• 8 months ago

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023). Menko Polhukam Mahfud MD meyakini jika hakim nantinya memutus secara profesional dan dengan seadil-adilnya. 

"Serahkan saja kepada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak keputusan hakim," kata Mahfud MD.

Mahfud telah memantau jalannya sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dari awal hingga akhir. Menurutnya, hakim, jaksa, dan penasihat hukum bekerja dengan profesional dalam mengungkap kasus di persidangan. 

Hadir Langsung di Sidang Vonis, Ibu Brigadir J: Sambo Pantas Dihukum Mati

Hadir Langsung di Sidang Vonis, Ibu Brigadir J: Sambo Pantas Dihukum Mati

• 8 months ago

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap pada sidang vonis, Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya yaitu vonis hukuman mati dan itu sudah selayaknya untuk Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Harapan keluarga kepada vonis Sambo, Jaksa telah memberi tuntutan seumur hidup. Sambo otak pembunuhan berencana dan menghabisi nyawa anak saya secara keji dan biadab jadi pasal 340 terpenuhi buat Sambo dan vonis hukuman mati sepantasnya buat Sambo" ujar Rosti yang sudah hadir langsung di PN Jaksel untuk menyaksikan sidang vonis Sambo.

Rosti juga menganggap, Putri Candrawathi orang yang tidak memiki hati nurani dan tidak memiliki rasa kemanusiaan sebagai ibu yang telah mempunyai anak. 

"Ia berbuat fitnah, walaupun anak saya mati dirampas nyawanya secara keji dan biadab dia tidak memiliki hati nurani sedikit pun sebagai perempuan. PC mengetahui sumber pembunuhan luar biasa layak diberi hukuman maksimal untuk PC" ucap Rosti sembari menangis.

Rosti selalu berdoa dan memohon kepada Tuhan, serta yakin kepada hakim yang sebagai utusan dari tuhan agar memberi vonis hukuman seadil-adilnya bagi keluarga yang terzolimi dan nyawa Brigadir J yang dirampas.

Sebelumnya, Keluarga Brigadir J datang ke Jakarta tepatnya di PN Jaksel untuk menyaksikan langsung sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Eliezer pada 13-15 Februari 2023. 

Mengulas Isi Nota Pembelaan 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mengulas Isi Nota Pembelaan 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

• 8 months ago

Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan sebelumnya. Saat ini, kelima terdakwa akan menghadapi pembacaan tuntutan oleh hakim. Berikut isi nota pembelaan dari kelima terdakwa.

Kuat Ma'ruf
Kuat mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan, diintimidasi agar mengikuti BAP Richard, dianggap bohong dan tidak berslingkuh dengan Putri Candrawathi. Selain itu, ia bersaksi bahwa Yosua berprilaku baik dan ia minta dibebaskan (PH)

Ricky Rizal
Ricky mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan, tidak mengetahui permasalahan antara Putri dan Yosua, tidak diperintah amankan senjata dan mengawasi Yosua dari Magelang-Jakarta dan tidak mempunyai niat mencelakai Yosua. Selain itu, ia juga minta dibebaskan (PH)

Ferdy Sambo
Dalam nota pembelaannya, Ferdy mengaku dicitrakan sebagai penjahat besar sepanjang masa, tidak memiliki niat dan rencana pembunuhan, tidak menyusun skenario sebelum kejadian penembakan dan tidak pernah cerita sekenario pembunuhan pada Putri, Ricky, Kuat dan Richard di Rumah Saguling. Ia juga menyesali perbuatanya dan meminta dibebaskan (PH).

Putri Candrawathi
PC mengaku mengalami kekerasan seksual, diancam dan dianiaya oleh Yosua, tidak punya niat dan rencana membunuh, dituduh sebagai perempuan tak bermoral, dituding berdusta dan mendramitisir situasi dan tidak mengetahui peristiwa penembakan. Dalam pelidoinya Putri juga meminta dibebaskan (PH).

Richard Eliezer
Dalam pembacaan nota pembelaannya, Richard Eliezer mengaku diperalat, dibohongi dan disia-siakan, kejujurannya tidak dihargai, malah dimusuhi, didik patuh dan tidak mempertanyakan perintah atasan dan tidak menduga megalami peristiwa pidana. Richard juga menyesali perbuatan dan memohon maaf sehingga ia meminta dibebaskan (PH).

Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, akan menghadapi sidang vonis pada 13-15 Februari 2023. 

Jelang Sidang Vonis, Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

Jelang Sidang Vonis, Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

• 8 months ago

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Senin (13/2/2023) pagi. 

Putri tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki PN Jaksel. 

Pembacaan vonis Putri Candrawathi dimulai usai vonis Ferdy Sambo di ruang Sidang Utama, PN Jaksel. Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pukul 09.30 WIB. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di atas replik atau pembelaan terakhir terdakwa, sebelum sidang vonis yang disampaikan oleh pengacara pada 2 Februari 2023.

Pakar Hukum: Hakim Punya Independensi dalam Jatuhkan Vonis

Pakar Hukum: Hakim Punya Independensi dalam Jatuhkan Vonis

• 8 months ago

Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menilai hakim mempunyai independensi dalam menjatuhkan vonis. Hal itu diperkuat oleh penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Melihat tuntutan Ferdy Sambo, yakni tuntutan seumur hidup. Padahal, dalam konstruksi Pasal 340 KUHP yang paling tinggi adalah ancaman pidana mati," kata pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin (13/2/2023).

Hery mengingatkan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J termasuk dalam konstruksi hukum pidana. Hukum pidana merupakan bagian bagian dari hukum publik yang harus memperhatikan kepentingan hukum masyarakat dan keadilan bagi masyarakat. 

"Tekanan publik tidak boleh diartikan sebagai kebenaran absolut," tambah Hery.

Menurut Hery, kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa dijadikan sebagai edukasi hukum. Masyarakat harus menghargai dan menghormati putusan hakim. Sebab, putusan hakim tidak mengikat para pihak.

"Pada hakikatnya sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum harus ditangani dengan objektivitas, bagi setiap komponen setiap penegak hukum, bukan hanya hakim," pungkasnya. 

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

• 8 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Senin (13/2/2023) pagi. Nampak Sambo memakai pakaian kemeja putih dibalut rompi tahanan merah, serta kedua tangan yang diborgol. 

Pihak PN Jaksel terus melakukan persiapan sebelum sidang yang akan dibuka secara resmi oleh pihak hakim. Dijadwalkan pembacaan vonis Ferdy Sambo dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Sidang Utama, PN Jaksel. 

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi  juga turut hadir menjalani sidang agenda putusan vonis dari hakim dan akan segera tiba di PN Jaksel. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaan terakhir terdakwa sebelum sidang vonis yang disampaikan oleh pengacara pada 31 Januari 2023 di PN Jaksel.

PN Jaksel Imbau Warga Saksikan Sidang Vonis Sambo dari Rumah

PN Jaksel Imbau Warga Saksikan Sidang Vonis Sambo dari Rumah

• 8 months ago

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua memasuki babak akhir. Hari ini, hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Pihak PN Jakarta Selatan telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menyaksikan vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta wibawa dari persidangan ini untuk menjaga agar pembacaan vonis nanti dapat berjalan dengan lancar.

Persidangan akan tetep dilakukan secara terbuka. Pengunjung sidang juga akan tetap diperbolehkan untuk menyaksikan langsung. Namun dengan kapasitas yang terbatas yakni 50 kursi.

Di sejumlah titik di area PN Jakarta Selatan sudah disediakan sembilan monitor yang akan menyiarkan langsung persidangan. Hal ini diharapkan dapat memecah keramaian dari pengunjung persidangan yang hendak menyaksikan pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Orang Tua Brigadir Yosua Kawal Langsung Sidang Sambo Cs

Orang Tua Brigadir Yosua Kawal Langsung Sidang Sambo Cs

• 8 months ago

Orang tua dari Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan mengawal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2/2023). 

"Yang penting sekarang kita berdoa agar hakim diberikan Tuhan hikmat dan kebijaksaan untuk memberikan kepada kita keadilan yang seadil-adilnya" ucap Samuel. 

Saat tiba di Bandara Soetta, Samuel mengatakan dirinya bersama istri akan datang langsung dan siap menyaksikan sidang vonis Sambo Cs. Sambo menambah keterangan Putri berbelit-belit di persidangan membuat keluarga menyatakn Putri sebagai aktor kedua dan berharap vonis bagi Putri lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa. 

Samuel berharap hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dalam vonis bagi lima terdakwa pembunuhan anaknya. 

"Yang penting sekarang kita berdoa agar hakim diberikan Tuhan hikmat dan kebijaksaan untuk memberikan kepada kita keadilan yang seadil-adilnya" ucap Samuel. 

Jelang Vonis Sambo, PN Jaksel Disterilisasi

Jelang Vonis Sambo, PN Jaksel Disterilisasi

• 8 months ago

Jelang sidang pembacaan vonis terhadap  terdakwa pembunuhan Yosua, Polres Jaksel melakukan sterilisasi di Gedung PN Jaksel.

Setiap sudut di Gedung Pengadilan Negeri Jaksel disusuri dan diperiksa oleh tim Gegana bersama dengan Polres Jaksel pada Minggu (12/2/2023) malam. Sterilisasi yang dilakukan sekitar satu jam untuk mengantisipasi adanya benda-benda mencurigakan. 

Selain melakukan sterilisasi, polisi juga menambah personel pengamanan untuk sidang yang dijadwalkan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (13/2/2023). 

Keluarga Brigadir J Menanti Palu Keadilan 'Wakil Tuhan'

Keluarga Brigadir J Menanti Palu Keadilan 'Wakil Tuhan'

• 8 months ago

Tujuh bulan sudah, orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menahan pilu, namun tak henti melepas asa memperjuangkan keadilan. Dalam hitungan jam, mereka akan menyaksikan hakim mengetuk palu untuk vonis yang akan dijatuhkan bagi sosok yang mereka anggap dalang pembunuhan putra mereka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Perjuangan keluarga Brigadir J hampir mencapai titik akhir. Senin 13 Februari 2023, vonis akan dijatuhkan pada sosok yang mereka anggap dalang pembunuh putra mereka, yakni pasangan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keadilan yang mereka nanti akan terjawab esok hari.

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah tiba di Jakarta, Minggu (12/2/2023). Mereka datang untuk hadir dalam persidangan vonis kasus pembunuhan anak mereka di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Perjuangan mencari keadilan bagi anak mereka dimulai saat kedatangan jenazah Brigadir J pada pertengahan Juli 2022 di kediaman mereka di Jambi. Tangis pilu pecah ketika melihat kondisi jenazah putra kebanggaan mereka penuh dengan tanda-tanda luka yang mereka anggap janggal. 

Brigadir J dikabarkan tewas karena insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas atasannya, Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J lalu berupaya menguak misteri kematian anak mereka. Mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap anak mereka atas dasar kondisi jasad Brigadir J yang tidak lazim, seperti luka lain di luar luka tembakan hingga luka lebam.

Proses hukum bergulir. Sosok yang dianggap keluarga sebagai dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditangkap. Polisi juga menahan dua ajudan Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta sopirnya, Kuat Ma'ruf. 

Lalu, terkuaklah fakta baru saat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E yang diduga menembak Brigadir J mengubah berita acara pidana dan siap menjadi justice collaborator untuk membuka kasus yang sebenarnya.

Proses sidang yang cukup panjang pun digelar untuk mengungkap kasus ini, dari pertengahan Oktober 2022. Semua terdakwa menyampaikan keterangan mereka dari versi mereka sendiri-sendiri.

Perjuangan kedua orang tua Brigadir J belum usai. Mereka sempat merasakan ketidakadilan saat jaksa hanya menuntut delapan tahun penjara pada Putri Candrawathi yang mereka anggap sebagai pemicu pembunuhan ini.

Esok, Senin (13/2/2023) hakim akan mengetuk palu, vonis yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal menunggu hitungan jam. Kedua orang tua Brigadir J akan menanti keputusan akhir yang memastikan apakah keadilan berpihak pada mereka.

Putusan Hakim untuk Sambo Cs Jadi Penentu Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

Putusan Hakim untuk Sambo Cs Jadi Penentu Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

• 8 months ago

Putusan hakim dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjadi contoh bagi sidang perkara lainnya, seluruh pihak berharap hakim mampu menjatuhkan putusan yang berkeadilan. Baik bagi keluarga korban, para terdakwa dan masyarakat luas. 

Sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan menjadi pertaruhan bagi majelis hakim. Berat ringannya vonis, akan disorot serta menjadi role model bagi kasus-kasus lain yang serupa.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menekankan dalam memutuskan perkara pidana kasus Sambo CS, seorang hakim tidak hanya melihat dari perbuatan terdakwa dan fakta-fakta persidangan. Namun hakim juga perlu melihat kondisi di luar ruang sidang dan bagaimana sikologi masyarakat menilai kasus ini.

Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan Cs Bacakan Duplik

Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan Cs Bacakan Duplik

• 8 months ago

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023). Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari kubu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin.

Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Jaksa menilai pleidoi yang diberikan terdakwa Hendra Kurniawan Cs hanya sekadar perjalanan karier, bukan soal tuntutan.

Adapun dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar menghukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara tuntutan untuk Arif Rachman Arifin, jaksa meminta hakim menghukumnya dengan satu tahun penjara.

Kuasa Hukum Chuck Anggap Jaksa Gagal Buktikan Kliennya Lakukan Perintangan Penyidikan

Kuasa Hukum Chuck Anggap Jaksa Gagal Buktikan Kliennya Lakukan Perintangan Penyidikan

• 8 months ago

Kuasa Hukum Chuck Putranto dalam sidang duplik menilai, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan upaya perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Alih-alih menuntut dengan pasal perintangan penyidikan, jaksa justru memidanakan terdakwa dengan Pasal 33 UU ITE.

Salah satu Penasihat Hukum Chuck Putranto, Daniel Sonie Pardede mengatakan, sejak awal perkara ini terungkap terdapat fakta atau kronologi yang dipotong. Hal itu membuat persidangan hingga proses penuntutan menjadi tidak cermat.

Daniel menambahkan, Chuck Putranto seharusnya tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 33 UU ITE. Alasannya tindakan Chuck yang mengamankan DVR CCTV adalah perbuatan fisik bukan tindakan virtual. 

Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Tidak Merusak DVR CCTV

Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Tidak Merusak DVR CCTV

• 8 months ago

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan, Rabu (8/2/2023). Saat membacakan duplik, kuasa hukum Baiquni Wibowo menilai tindakan kliennya tidak menyebabkan kerusakan serta terganggunya sistem elektronik DVR CCTV di Duren Tiga.

Sebelumnya, JPU menilai Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya atau tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau dikenakan pasal UU ITE.

Namun, pihak kuasa hukum Baiquni menjelaskan bahwa kliennya hanya menyalin isi dari DVR CCTV yang ada di Komplek Polri, Duren Tiga, dan tidak merusaknya. 

Arif Rachman Bongkar Budaya Institusi Polri: Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Arif Rachman Bongkar Budaya Institusi Polri: Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

• 8 months ago

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin membongkar budaya di Institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan. Dalam pleidoinya, Arif menyebut ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan.

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif Rachman di ruang sidang, Jumat (3/2/2023).

"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," tambahnya.

Arif menjelaskan bahwa ada sebuah budaya di organisasi Polri yang sangat rentang penyalahgunaan relasi kuasa. Maka, batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.

Sebelumnya, Arif Rachman mengaku kecewa kejujurannya untuk mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J tak didukung oleh Hendra Kurniawan. Akan tetapi, Hendra justru menghadapkan Arif dengan Ferdy Sambo.

Arif Rachman Kecewa Tak Didukung Hendra saat Ingin Ungkap Skenario Sambo

Arif Rachman Kecewa Tak Didukung Hendra saat Ingin Ungkap Skenario Sambo

• 8 months ago

Terdakwa Arif Rachman Arifin juga mengaku kecewa kejujurannya untuk mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J tak didukung oleh Hendra Kurniawan. Hal itu disampaikan Arif saat menjalani persidangan dengan agenda nota pembelaan sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan hari, Jumat (3/1/2023).

Arif mengaku mengetahui rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J yang disampaikan Ferdy Sambo merupakan kebohongan setelah melihat rekaman CCTV.

Ia mengatakan, saat itu Brigadir J tampak masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Arif kemudian melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan dengan harapan mendapat dukungan untuk melaporkannya kepada pimpinan Polri.

Akan tetapi, Hendra justru menghadapkan Arif dengan Sambo. Dalam pertemuan itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus file rekaman CCTV yang ditontonnya.

Mantan Wakapolri Oegroseno: Tindakan Hendra Cs Melanggar Kode Etik Profesi, Bukan Obstruction of Justice

Mantan Wakapolri Oegroseno: Tindakan Hendra Cs Melanggar Kode Etik Profesi, Bukan Obstruction of Justice

• 8 months ago

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai Hendra Kurniawan cs tidak bisa disebut sebagai terdakwa obstruction of justice, karena yang dilakukan mereka adalah pelanggaran profesi. Dengan status obstruction of justice kepada Hendra Kurniawan cs bisa merusak citra polri. 

"Hendra Kurniawan Cs itu adalah peristiwa pasca-pembunuhan yang kemungkinan ada kesalahan pada saat olah TKP. Itu merupakan pelanggaran profesi, tidak bisa dikaitkan dengan obstruction of justice yang murni. Obstruction of justice yang murni itu menghilangkan baju, menghilangkan senjata, dan menghilangkan bukti-bukti ," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Jumat (3/2/2023).

Ia juga mengungkap bahwa kasus pidana pembunuhan Brigadir J adanya dua kasus yang berbeda. Antara lain yakni kasus pidana pembunuhan dan kasus pelanggaran profesi. Sementara yang dipidana akibat pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun yang dipidana akibat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga menilai jika hakim mempunyai alasan untuk menghapus status terdakwa, karena perintah jabatan. Maka, seharusnya para terdakwa obstruction of justice harus dilepaskan.

Sebelumnya, sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J masuk babak nota pembelaan. Sidang digelar di dua ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2023).

Arif Rachman Menangis Minta Maaf ke Polri saat Bacakan Pleidoi

Arif Rachman Menangis Minta Maaf ke Polri saat Bacakan Pleidoi

• 8 months ago

Terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin menangis menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan Polri saat pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023). Arif memohon maaf karena hanya bisa terdiam ketakutan tidak mampu menolak perintah atasannya.

"Kepada keluarga besar dan Polri, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada Polri yang saya cintai senior, guru, telah mendidik dan membimbing," ujar Terdakwa Arif Rachman Arifin.

Arif juga meminta maaf kepada juniornya di institusi Polri. Ia mengaku telah mengecewakan dan belum mampu menjadi pribadi yang baik.

Pengacara Eliezer: FS dan PC Masih Berusaha Sudutkan Klien Kami

Pengacara Eliezer: FS dan PC Masih Berusaha Sudutkan Klien Kami

• 8 months ago

Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut. Saat ini para terdakwa telah melakukan upaya terakhir guna meringankan hukuman. Namun, pengacara Richard Eliezer mengatakan bahwa kubu Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) masih berusaha menyudutkan pihaknya.

"Kalau saya lihat di sini, penasihat hukum dari FS maupun PC ini belum move on. Karena masih saja menyudutkan Richard Eliezer," ujar kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny juga menegaskan bahwa pihak Sambo CS masih menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Meski tinggal menunggu vonis hakim, diketahui ada gerakan bawah tanah yang dilakukan pihak Ferdy Sambo guna memanipulasi proses persidangan ini.

"Sudah ada, kan Menko Polhukam sudah bilang. Ada gerakan bawah tanah kan sudah pasti itu, namun berhasil atau tidaknya kita lihat saja hasilnya," ujar pengamat intelijen Soleman B Ponto.

Proses persidangan telah mendekati babak akhir, hakim akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa yang dijadwalkan dua pekan mendatang. Pihak keluarga Brigadir J berharap hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.